SLEMAN – Sejumlah toko jejaring modern bodong atau tidak memiliki izin ditutup petugas gabungan dari Sat. Pol PP Kabupaten Sleman, Petugas Kecamatan Depok, Polsek Depok Timur, Sat. Sabhara Polres Sleman, Kamis (20/10/2016) lalu.
Informasi yang dilansir dari tribratanewssleman menyebutkan, pentutupan paksa terhadap toko jejeraing modern dilakukan karena para pengelola menggubris surat dari Disperindakop Pemkab Sleman untuk menutup tokonya karena belum memiliki izin. Dengan dipimpin Rusdi Rais selaku kepala seksi operasional penegakan peraturan perundang-undangan Kabupaten Sleman, penutupan berlangsung kondusif.
Beriku toko jejaring modern di wilayah Depok yang ditutup paksa oleh petugas gabungan :
1. Alfamart Ampel Gading berlakasi Jalan Ampel Gading 446 Nringin RT 03 RW 22 Condongcatur Depok Sleman.
2. Indomart Depok (Nusa Indah) berlokasi Jalan Nusa Indah No. 42 Padukuhan Dero, Condongcatur,Depok ,Sleman.
3. Indomaret Prawiro Kuat berlokasi Jalan Prawiro Kuat RT 04 RW 15 Condongcatur Depok Sleman.
4. Alfa Mart Adisucipto berlokasi di Jalan Adisucipto 103 Ambarukmo, Rt.08 Rw.03 Caturtunggal, Depok, Sleman.
5. Alfa Mart Nologaten berlokasi Jalan Nologaten Rt.03 Rw 01 Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman
6 Indomart Nologaten berlokasi Jalan Nologaten No 15 Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman
7 Indomart Kledokan berlokasi Kledokan Rt.004 Rw.002, Caturtunggal, Depok, Sleman
Kesemua toko tersebut melanggar Perda Kabupaten Sleman No 18 Tahun 2016, tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar