Bulan Oktober 2016 ini, Kota Jogja resmi menetapkan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ di berbagai tempat umum. Peraturan ini berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No.12 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok. Penetapan peraturan ini sebenarnya mundur dari yang dijadwalkan pada April lalu.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Yogyakarta meliputi :
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Meliputi : Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Posyandu, tempat praktek kesehatan, apotek, dan toko obat.
Tempat proses belajar mengajar
Meliputi : Sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Tempat anak bermain
Meliputi : area bermain anak dan tempat penitipan anak.
Tempat ibadah
Meliputi : Pura, Masjid/Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng.
Fasilitas Olahraga
Meliputi : Gedung Olahraga, Kolam Renang, Tempat Senam.
Angkutan Umum
Meliputi : Bus umum, taksi, kereta api, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah, angkutan karyawan.
Tempat Kerja
Meliputi : kantor pemerintah, kantor milik pribadi/swasta, industri/pabrik.
Tempat Umum
Meliputi : tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api.
peraturan nomor 1-6 adalah kawasan 100% bebas rokok, sedangkan nomor 7-8, pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab boleh menyediakan tempat khusus perokok.
Meliputi : Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Posyandu, tempat praktek kesehatan, apotek, dan toko obat.
Tempat proses belajar mengajar
Meliputi : Sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Tempat anak bermain
Meliputi : area bermain anak dan tempat penitipan anak.
Tempat ibadah
Meliputi : Pura, Masjid/Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng.
Fasilitas Olahraga
Meliputi : Gedung Olahraga, Kolam Renang, Tempat Senam.
Angkutan Umum
Meliputi : Bus umum, taksi, kereta api, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah, angkutan karyawan.
Tempat Kerja
Meliputi : kantor pemerintah, kantor milik pribadi/swasta, industri/pabrik.
Tempat Umum
Meliputi : tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api.
peraturan nomor 1-6 adalah kawasan 100% bebas rokok, sedangkan nomor 7-8, pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab boleh menyediakan tempat khusus perokok.
Selain tempat-tempat diatas, setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok apabila kawasan tersebut terdapat ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Peraturan ini dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok, namun memberikan jaminan memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. KTR juga menuntut agar perokok mampu menghormati orang yang tidak merokok tanpa kehilangan hak mereka sebagai perokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar