Meliputi : Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Posyandu, tempat praktek kesehatan, apotek, dan toko obat.
Tempat proses belajar mengajar
Meliputi : Sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Tempat anak bermain
Meliputi : area bermain anak dan tempat penitipan anak.
Tempat ibadah
Meliputi : Pura, Masjid/Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng.
Fasilitas Olahraga
Meliputi : Gedung Olahraga, Kolam Renang, Tempat Senam.
Angkutan Umum
Meliputi : Bus umum, taksi, kereta api, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah, angkutan karyawan.
Tempat Kerja
Meliputi : kantor pemerintah, kantor milik pribadi/swasta, industri/pabrik.
Tempat Umum
Meliputi : tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api.
peraturan nomor 1-6 adalah kawasan 100% bebas rokok, sedangkan nomor 7-8, pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab boleh menyediakan tempat khusus perokok.




